Rabu, 01 Mei 2013

Kualifikasi dan Kompotensi Guru



KUALIFUKASI DAN KOMPOTENSI GURU
Oleh: H. Endin suryana Spd.I

  1. Pengertian Kompotensi Profesionalisme Guru
Pengertian dasar kompotensi (compotency) adalah kemampuan atau kecakapan. Padanan kata yang berasal dari bahasa ingris ini cukup banyak dan yang lebih relevan dengan pembahasan ini ialah kata proficiency dan ability yang memiliki arti kurang lebih sama yaitu kemampuan bertingkat tinggi.
Di samping berarti kemampuan, kompotensi juga berarti the state of being legally compotent or qualified (McLeod, 1989), yakni keadaan berwenang atau memenuhi syarat menurut ketentuan hukum. Adapun kompotensi guru menurut Barlow (1985), ialah The ability of a teacher to responsibly perform his or her duties appropriately. Artinya , kompotensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Jadi, kompotensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya. Artinya, guru yang piawai dalam melaksanakan profesinya dapat disebut sebagai guru yang kompoten dan profesional.
`Istilah “profesional” (professional) aslinya adalah kata sifat dari kata profession (pekerjaan) yang berarti sangat mampu melakukan pekerjaan. Sebagai kata benda, profesional kurang lebih berarti orang yang melaksanakn sebuah profesi dengan menggunakan profesionalsebagai mata pencaharian (McLeod, 1989),
Berdasarkan pertimbangan arti-arti di atas, maka pengertian guru profesional adalah guru yang melaksanakan tugas keguruan dengan kemampuan tinggi sebagai sumber kehidupan.

  1. .Kompotensi yang harus dimiliki seorang guru
(Prof. Dr.Tjokorde Rka joni)
  1. Kompotensi Profesional
Seorang guru harus memiliki pengetahuan yang luas serta dalam tentang subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat, serta mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.

  1. Kompotensi Personal
Artinya seorang guru harus memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber intensifikasu bagi subjak. Dengan kata lalin bahwa ia memiliki kepribadian yang patut diteladani bagi siswanya, seperti yang dikemukakan oleh Ki Hadjar Dewantoro: “Ingarso sung tuladho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani”.

  1. Kompotensi Sosial
Dalam artian bahwa, seorang guru harus memiliki kemampuan berkomunikasi sosial, baik denganmurid-muridnya, maupun dengan teman sesama guru, dengan kepala sekolah, dengan pegawai tata usaha, dan juga dengan anggota masyarakat yang ada dilingkungannya.

  1. .Faktor-Faktor Penentu Profesionalisasi Guru
Yaitu faktor-fakto yang dapatr mempengaruhi seberapa besar orang lain memberikan pengakuan jabatan guru sebagai suatu profesi, yaitu :



1.Akuntabilitas (accountability) LPTK
Akuntabilitas dapat diartikan  sebagai ukuran sejakuh mana sebuah lembaga pendidikan berhasil dengan efektif melaksanakan progarn pendidikanya. Dan keberhasilan ini diukur oleh tiga komponen :

  1. oleh pembina program(pengajar)
  2. oleh para pemakai lulusan (alumni) serta masyarakat luas dan
  3. Oleh kelompok profesional

2.Pendekatan Kompotensi
Pendekatan kompotensi adalah suatu pendekatan yang diambil oleh suatu lembaga pendidikan dimana program pendidikannya direncanakan dan dilaksanakan tidak bertitik tolak dari mata kuliah,mata pelajaran atau disiplin ilmu tertentu yang mengarah terhadap terbentuknya kompotensi-kompotensi yang dipersyartkan dalam pelaksanaan tugas-tugas yang akan diemban dikemudian hari.

3.Ada integrasi antara isi metode serta teori praktek
Dengan pelaksanaan sistem pendidikan yang akan diintegrasikan isi metode dan teori praktek, maka akan terbentuk kesatuan pengetahuan dan keterampilan yang akan disyaratkan oleh suatu pelayanan profesional, tetapi juga akan terbentuk sikap dan nilai yang akan dibuthkan suatu lapangan profesional seperti halnya tugas guru.

4.Kode etik Organisasi Profesional
Kode etik bagi suatu organisasi profesioanal adalah sangat penting karena kode etik merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijungjung tinggi oleh setiap anggota, yang selanjutnya akan berfungsui untuk mendinamisasikan setiap anggota untuk meningkatkan pelayanan, menggerakan para anggota untuk mengembangkan kemampuan profesionalnya. Dengan demikian petugas profesional tidak akan ketinggalan zaman dalam memberikanpelayanan.

5.Perode “In-service’
Pembina dan pengembangan kemampuan profesional merupakan hal yang penting dilakukan kepada para lulusan lembaga pendidikan guru yang telah bekerja agar, pengetahuannya cukup relevan.

6.Organisasi Profesional
Merupakan tempat di mana setiap petugas profesional menggabungkan diri sekaligus sebagai wadah untuk mendinamiskan dan memotivasi para anggota tersebut untuk mengembangkan diri.

DAFTAR PUSTAKA

Uzer Muhammad,
2002. Menjadi Guru Profesional, Bandung. Rosdakarya
Sumarsani Arikunto,
Manajemen Pengajaran Secara Manusiawi
Syah Muhibbin,
Psikologi Pendidikan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar